BTN Tunggu Aturan KPR Tenor 40 Tahun untuk Pembeli Rumah Pertama

BTN Tunggu Aturan KPR Tenor 40 Tahun untuk Pembeli Rumah Pertama

Unras.com - Jakarta, KPR tenor 40 tahun BTN dinilai dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat melalui cicilan yang lebih ringan. Namun, program tersebut belum dibuka karena masih menunggu aturan pelaksanaan dari BP Tapera.

Direktur Utama BTN Nixon L.P. Napitupulu mengatakan tenor yang lebih panjang dapat menurunkan jumlah angsuran bulanan. Dengan demikian, masyarakat dinilai memiliki kemampuan lebih besar untuk membayar cicilan rumah.

Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong kepemilikan rumah. Skema tersebut terutama ditujukan bagi masyarakat yang belum memiliki rumah atas nama pribadi.

KPR tenor 40 tahun BTN masih menunggu aturan

Nixon menjelaskan, BTN belum menerima pengajuan untuk program KPR dengan tenor hingga 40 tahun. Bank masih menunggu peraturan pelaksanaan dari BP Tapera sebelum program tersebut dapat dibuka secara resmi.

Menurut Nixon, pelaksanaan program biasanya juga berkaitan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Karena itu, BTN masih menanti ketentuan yang menjadi dasar operasional program tersebut.

Syarat utama ditujukan bagi pembeli rumah pertama

Salah satu syarat mutlak program ini adalah calon debitur harus berstatus pembeli rumah pertama. Masyarakat yang sudah memiliki rumah atas nama pribadi tidak dapat menikmati skema tersebut.

Ketentuan itu membuat program KPR tenor panjang ini berfokus pada warga Indonesia yang belum mempunyai rumah. BTN optimistis banyak masyarakat akan tertarik mengajukan KPR setelah program dibuka.

Skema hunian untuk masyarakat berpenghasilan rendah

Pemerintah sebelumnya bekerja sama dengan PT KAI untuk membangun 3.784 unit hunian rumah susun. Hunian tersebut diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Jakarta.

Batas penghasilan yang disebutkan ialah di bawah Rp12 juta untuk masyarakat lajang dan Rp14 juta bagi yang sudah menikah. Pemerintah juga menyiapkan skema KPR bersubsidi dengan uang muka ringan sebesar satu persen serta tenor 40 tahun.

Dengan cicilan yang lebih rendah, skema ini diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap hunian. Meski begitu, calon pemohon tetap perlu menunggu pembukaan resmi dan aturan pelaksanaannya.

Sekedar Berbagi Informasi seputar Kehidupan