POJK 32/2025 Tak Bahas Larangan Gestun Paylater, OJK Ungkap Alasannya
Unras.com - Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur layanan buy now pay later atau paylater. Namun, aturan baru ini tidak secara tegas melarang praktik gesek tunai atau gestun paylater yang selama ini menjadi sorotan publik.
Ketiadaan larangan eksplisit tersebut langsung memicu pertanyaan dari berbagai kalangan, termasuk konsumen dan pengamat keuangan. Pasalnya, gestun paylater kerap dikaitkan dengan meningkatnya risiko gagal bayar serta penyalahgunaan fasilitas pembiayaan digital.
OJK pun akhirnya angkat bicara untuk meluruskan persepsi publik. Regulator menegaskan bahwa praktik gestun memang tidak masuk dalam ruang lingkup layanan paylater sebagaimana diatur dalam POJK 32/2025.
Alasan Gestun Tidak Diatur dalam POJK 32/2025
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menjelaskan bahwa larangan gestun tidak dicantumkan karena secara prinsip praktik tersebut tidak memenuhi definisi buy now pay later.
Menurut Agusman, layanan paylater harus didasarkan pada transaksi pengadaan barang dan atau jasa. Sementara gestun hanya berupa pencairan dana tanpa adanya transaksi riil sebagai dasar pembiayaan.
Ia menegaskan bahwa dalam ketentuan POJK 32/2025, pembiayaan paylater harus jelas peruntukannya, memiliki underlying transaction, dan tidak boleh disalahgunakan sebagai fasilitas tarik tunai terselubung.
OJK Tetap Awasi Praktik Gestun Paylater
Meski tidak diatur secara eksplisit, OJK memastikan praktik gestun paylater tetap berada dalam radar pengawasan. Regulator menilai aktivitas tersebut berpotensi meningkatkan risiko kredit macet dan merugikan konsumen.
OJK mendorong seluruh penyelenggara paylater untuk menerapkan prinsip kehati-hatian, memperketat sistem pengawasan internal, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Langkah pengawasan ini dilakukan untuk menjaga kualitas pembiayaan, melindungi konsumen, serta menjaga stabilitas industri jasa keuangan di tengah pertumbuhan layanan keuangan digital yang semakin pesat.
Tujuan Utama POJK 32/2025
POJK 32/2025 disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi industri paylater. Regulasi ini juga bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen.
Selain itu, aturan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri pembiayaan digital yang sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan transformasi digital sektor jasa keuangan dan peningkatan inklusi keuangan nasional.
OJK menekankan bahwa kepercayaan masyarakat menjadi kunci utama dalam pengembangan layanan paylater dan pembiayaan digital lainnya.
Ekonom Nilai Masih Ada Celah Regulasi Gestun
Di sisi lain, sejumlah ekonom menilai POJK 32/2025 masih menyisakan celah. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai belum adanya larangan tegas terhadap gestun berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.
Menurutnya, meski sebagian platform paylater telah melarang gestun secara internal, ketiadaan aturan tegas di tingkat regulator membuat praktik tersebut tetap berisiko berkembang.
Gestun kerap menjadi pemicu tingginya gagal bayar atau kredit bermasalah, terutama di kalangan pengguna yang tidak memiliki kemampuan bayar memadai.
Pertumbuhan Paylater Masih Tinggi
OJK mencatat pertumbuhan pembiayaan paylater masih menunjukkan tren positif. Per November 2025, baki debet kredit paylater perbankan tumbuh signifikan secara tahunan.
Berdasarkan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), kredit paylater perbankan tumbuh lebih dari 20 persen secara tahunan dengan total nilai mencapai puluhan triliun rupiah.
Sementara itu, pembiayaan paylater yang disalurkan oleh perusahaan pembiayaan juga mencatat lonjakan pertumbuhan lebih tinggi, meski tetap disertai tingkat pembiayaan bermasalah yang masih dalam batas terkendali.
Risiko Gagal Bayar Jadi Perhatian Utama
Pertumbuhan yang pesat ini menjadi alasan utama OJK memperketat pengawasan. Risiko kredit macet, penyalahgunaan paylater, hingga tekanan terhadap stabilitas sistem keuangan menjadi perhatian serius regulator.
OJK mengingatkan bahwa penggunaan paylater harus dilakukan secara bijak, sesuai kemampuan finansial, dan tidak digunakan untuk tujuan yang menyimpang dari ketentuan.
Edukasi konsumen dan transparansi informasi juga dinilai penting agar masyarakat memahami risiko dari penggunaan layanan paylater dan pembiayaan digital.
Kesimpulan
POJK 32/2025 memang tidak secara eksplisit melarang gestun paylater karena praktik tersebut tidak termasuk dalam definisi layanan buy now pay later. Meski begitu, OJK tetap mengawasi praktik gestun karena berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar. Ke depan, penguatan pengawasan dan kepatuhan penyelenggara menjadi kunci agar industri paylater tumbuh sehat dan berkelanjutan.
FAQ
Apakah gestun paylater dilarang oleh OJK?
Saat ini tidak ada larangan eksplisit dalam POJK 32/2025, namun praktik gestun tetap diawasi ketat oleh OJK.
Mengapa gestun tidak diatur dalam POJK 32/2025?
Karena gestun tidak memenuhi definisi paylater yang harus berbasis transaksi barang atau jasa.
Apakah gestun berisiko bagi pengguna?
Ya, gestun berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar dan masalah keuangan bagi konsumen.
Bagaimana sikap OJK terhadap gestun ke depan?
OJK terus melakukan pengawasan dan mendorong penyelenggara paylater menerapkan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Apakah penggunaan paylater masih aman?
Paylater tetap aman jika digunakan sesuai aturan, kemampuan finansial, dan tidak disalahgunakan untuk praktik yang berisiko.