-->

Dua Fintech P2P Lending Syariah Siap Merger demi Penuhi Ekuitas Minimum OJK

Dua fintech P2P lending syariah berencana merger untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar sesuai aturan OJK terbaru.

Unras.com | Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan adanya dua penyelenggara fintech P2P lending syariah yang tengah bersiap melakukan merger atau penggabungan usaha.

Langkah konsolidasi ini dilakukan sebagai upaya memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar yang diwajibkan bagi seluruh penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu instrumen penguatan industri pembiayaan digital syariah agar lebih sehat, berkelanjutan, serta mampu memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen.

OJK Awasi Proses Merger Fintech Syariah

OJK menegaskan bahwa proses merger fintech lending syariah masih berada dalam tahap pendalaman. Pengawasan ketat dilakukan agar penggabungan usaha berjalan sesuai regulasi dan prinsip kehati-hatian.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyampaikan bahwa pendalaman mencakup sejumlah aspek penting sebelum merger dapat difinalisasi.

“Pendalaman yang dilakukan antara lain mencakup aspek permodalan, tata kelola, serta kesiapan operasional,” ujar Agusman dalam lembar jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner OJK, Sabtu (10/1/2026).

Ketentuan Ekuitas Minimum dalam POJK Terbaru

Kewajiban pemenuhan ekuitas minimum diatur dalam Peraturan OJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Aturan ini mewajibkan seluruh penyelenggara fintech lending, termasuk platform pembiayaan syariah, memiliki modal minimum Rp 12,5 miliar guna memperkuat struktur usaha dan manajemen risiko.

Tujuan Penerapan Aturan Modal Minimum

  • Menjaga stabilitas industri fintech lending
  • Meningkatkan tata kelola perusahaan
  • Memperkuat perlindungan konsumen
  • Mendorong konsolidasi usaha yang sehat

Masih Ada Fintech Belum Penuhi Modal Minimum

Hingga Desember 2025, OJK mencatat masih terdapat 9 dari total 95 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 7 perusahaan. Kondisi ini menunjukkan masih adanya tantangan dalam pemenuhan modal di industri pinjaman online.

OJK terus mendorong perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera mengambil langkah strategis, baik melalui penambahan modal, masuknya investor baru, maupun aksi merger fintech lending syariah.

Kinerja Fintech Lending Syariah Terus Tumbuh

Di tengah proses konsolidasi, kinerja pembiayaan digital syariah menunjukkan tren positif. Berdasarkan data statistik OJK, penyaluran pembiayaan fintech P2P lending syariah mencapai Rp 1,87 triliun per November 2025.

Angka tersebut tumbuh signifikan sebesar 52,63 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap layanan pembiayaan berbasis prinsip syariah.

Kesimpulan

Rencana merger dua fintech P2P lending syariah menjadi langkah strategis untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum OJK. Konsolidasi ini diharapkan mampu memperkuat industri, meningkatkan tata kelola, serta menjaga kepercayaan konsumen di tengah pertumbuhan pembiayaan syariah yang terus meningkat.

FAQ

Apa itu fintech P2P lending syariah?
Fintech P2P lending syariah adalah layanan pinjaman digital yang menggunakan prinsip syariah tanpa riba dan berbasis akad sesuai ketentuan Islam.

Mengapa fintech syariah perlu merger?
Merger dilakukan untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar serta memperkuat struktur usaha dan keberlanjutan bisnis.

Apa dasar aturan ekuitas minimum OJK?
Aturan tersebut tertuang dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024 tentang LPBBTI.

Berapa jumlah fintech lending yang belum penuhi modal minimum?
Hingga Desember 2025, tercatat 9 penyelenggara fintech lending belum memenuhi ketentuan tersebut.

Bagaimana pertumbuhan pembiayaan fintech syariah?
Penyaluran pembiayaan fintech syariah tumbuh 52,63 persen secara tahunan hingga November 2025.