OJK Denda Indosaku Rp875 Juta karena Pelanggaran Penagihan Pinjol

OJK denda Indosaku Rp875 juta akibat pelanggaran penagihan pinjol melalui pihak ketiga dan lemahnya pengawasan terhadap mitra penagihan.

 Unras.com - Jakarta – OJK denda Indosaku Rp875 juta setelah menemukan pelanggaran dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan pinjaman online, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.

OJK denda Indosaku Rp875 juta karena pelanggaran penagihan pinjol

Sanksi tersebut dijatuhkan kepada PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) sebagai tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan. Pemeriksaan itu bertujuan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan penagihan, tata kelola mitra pihak ketiga, dan prinsip perlindungan konsumen.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidakpatuhan dalam pengawasan aktivitas penagihan. OJK menilai Indosaku belum optimal memastikan bahwa mitra penagihan bekerja secara profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

OJK Denda Indosaku Rp875 Juta atas Pelanggaran Penagihan

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengatakan sanksi tersebut berupa denda administratif senilai Rp875 juta.

“Sehubungan dengan hal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa denda administratif sebesar Rp875.000.000,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Sabtu (9/5/2026).

Selain denda, OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku. Sementara itu, perusahaan diwajibkan menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan terhadap seluruh proses penagihan, terutama yang dilakukan melalui vendor pihak ketiga.

Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa pengawasan terhadap industri pinjaman daring terus diperketat. OJK menegaskan bahwa perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama dalam industri jasa keuangan digital.

Perbaikan yang Wajib Dilakukan Indosaku

Dalam rencana tindak yang diperintahkan, Indosaku harus melakukan sejumlah pembenahan mendasar. Tujuannya agar seluruh proses penagihan berjalan sesuai regulasi.

Perbaikan yang wajib dilakukan antara lain:

  • Menyempurnakan kebijakan dan prosedur penagihan.
  • Mengevaluasi seluruh Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak ketiga.
  • Menetapkan standar perilaku dan kewajiban kepatuhan mitra penagihan.
  • Memperkuat mekanisme pengawasan dan pelaporan.
  • Menetapkan sanksi bagi pihak ketiga yang melanggar aturan.
  • Meningkatkan sistem pengendalian kualitas penagihan.
  • Memperkuat pelatihan dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan.
  • Menyempurnakan mekanisme penanganan pengaduan konsumen.

Selain itu, OJK meminta Direksi Indosaku memastikan seluruh langkah perbaikan dijalankan secara menyeluruh dan tepat waktu.

Pengawasan terhadap Mitra Penagihan Jadi Sorotan

OJK menilai penggunaan pihak ketiga dalam penagihan tidak menghapus tanggung jawab perusahaan penyelenggara pinjaman online. Karena itu, perusahaan tetap wajib mengawasi seluruh aktivitas vendor yang ditunjuk.

Menurut Agus, setiap penyelenggara harus memastikan pihak ketiga menjalankan penagihan secara patuh, profesional, dan etis. Mereka juga harus menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan kata lain, apabila terjadi pelanggaran oleh vendor, tanggung jawab tetap berada pada perusahaan fintech lending yang menunjuk vendor tersebut.

OJK Perketat Pengawasan Industri Pinjaman Online

Kasus OJK denda Indosaku Rp875 juta menunjukkan pengawasan terhadap industri pinjaman online semakin ketat. OJK ingin memastikan praktik penagihan tidak merugikan masyarakat.

Selama beberapa tahun terakhir, metode penagihan pinjol menjadi sorotan karena kerap memicu keluhan konsumen. Karena itu, regulator menuntut seluruh penyelenggara menerapkan standar etika dan tata kelola yang lebih baik.

Namun, OJK menegaskan bahwa sanksi bukan sekadar hukuman. Di sisi lain, langkah ini juga menjadi upaya mendorong perusahaan untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan perlindungan bagi pengguna layanan.

OJK akan memantau secara ketat pelaksanaan rencana tindak Indosaku. Jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran lanjutan, regulator siap mengambil tindakan yang lebih tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Bagi masyarakat, keputusan OJK denda Indosaku Rp875 juta menjadi bukti bahwa regulator terus menjaga industri keuangan digital agar berjalan sehat, transparan, dan berpihak pada konsumen.