Harta PPS dan Investasi PPS di Coretax, Ini Penjelasannya
Unras.com – Harta PPS dan Investasi PPS di Coretax menjadi perhatian wajib pajak saat mengisi SPT Tahunan 2026. Banyak pengguna sistem pajak terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menemukan kolom tersebut dan bertanya-tanya apakah wajib diisi atau tidak. Kolom ini berkaitan langsung dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang pernah digelar pemerintah pada 2022.

Kemunculan kolom Harta PPS dan Investasi PPS di Coretax bukan tanpa alasan. DJP menggunakan sistem ini untuk memastikan wajib pajak yang telah mengikuti PPS tetap melaporkan hartanya secara konsisten setiap tahun. Hal ini menjadi bagian dari pengawasan dan transparansi pajak nasional.
Bagi wajib pajak yang bukan peserta PPS, kolom tersebut sebenarnya tidak wajib diisi. Namun bagi peserta PPS, pengisian kolom ini menjadi kewajiban penting yang tidak boleh diabaikan. Kesalahan atau kelalaian pelaporan bisa menimbulkan konsekuensi administratif di kemudian hari.
Apa Itu Program Pengungkapan Sukarela (PPS)?
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) adalah kebijakan pemerintah yang berlangsung dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program ini memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang sebelumnya belum dilaporkan dalam SPT Tahunan.
PPS diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melalui program ini, wajib pajak dapat mendeklarasikan aset dengan membayar Pajak Penghasilan (PPh) final sesuai tarif tertentu. Tujuan utama PPS adalah meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendorong transparansi kekayaan.
Program ini terbagi menjadi dua kebijakan utama:
-
Kebijakan I: Ditujukan bagi peserta Tax Amnesty 2016–2017 yang masih memiliki harta belum dilaporkan per 31 Desember 2015.
-
Kebijakan II: Ditujukan bagi wajib pajak orang pribadi yang memiliki harta perolehan 2016–2020 dan belum dilaporkan di SPT 2020.
Meski PPS sudah berakhir, kewajiban pelaporan harta yang diungkapkan tetap berlaku hingga sekarang melalui sistem Coretax.
Apa Itu Harta PPS?
Harta PPS adalah aset yang diungkapkan wajib pajak saat mengikuti PPS 2022. Aset tersebut kini menjadi bagian resmi dari daftar harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Jenis harta yang termasuk Harta PPS:
-
Kas dan setara kas (tabungan, deposito, giro)
-
Tanah dan bangunan
-
Kendaraan bermotor
-
Logam mulia dan perhiasan
-
Saham dan surat berharga
-
Piutang dan penyertaan modal
-
Harta bergerak lainnya
-
Harta tidak bergerak lainnya
Setelah dideklarasikan, aset PPS wajib dicantumkan setiap tahun selama masih dimiliki. Nilai harta mengacu pada Surat Keterangan Pengungkapan Harta (SKPH) dari DJP.
Apa Itu Investasi PPS?
Investasi PPS adalah harta yang tidak hanya dilaporkan, tetapi juga diinvestasikan pada instrumen tertentu sesuai ketentuan PPS. Wajib pajak yang memilih investasi mendapat tarif pajak lebih rendah dibanding hanya deklarasi biasa.
Instrumen investasi yang termasuk Investasi PPS:
-
Surat Berharga Negara (SBN)
-
Investasi sektor hilirisasi sumber daya alam
-
Investasi energi terbarukan
Investasi ini wajib dipertahankan minimal 5 tahun. Jika dicairkan sebelum masa tersebut, wajib pajak dapat dikenakan selisih tarif pajak.
Siapa yang Wajib Mengisi Kolom Harta PPS di Coretax?
Tidak semua wajib pajak harus mengisi kolom Harta PPS dan Investasi PPS di Coretax. Kolom ini hanya berlaku bagi peserta PPS.
Wajib pajak yang harus mengisi:
-
Peserta PPS 2022 yang mendeklarasikan harta
-
Peserta PPS yang melakukan investasi PPS
-
Pemilik harta yang berasal dari PPS
Wajib pajak yang tidak perlu mengisi:
-
Bukan peserta PPS
-
Tidak memiliki aset dari PPS
-
Semua harta sudah dilaporkan sebelum PPS
Jika Anda bukan peserta PPS, kolom tersebut bisa dilewati tanpa konsekuensi.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Pelaporan Harta PPS dan Investasi PPS memerlukan dokumen pendukung sebagai bukti resmi.
Dokumen penting yang diperlukan:
-
Surat Keterangan Pengungkapan Harta (SKPH)
-
Bukti pembayaran PPh final PPS
-
Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
-
Bukti investasi seperti SBN atau portofolio investasi
-
Bukti kepemilikan aset (sertifikat, BPKB, rekening koran)
Dokumen ini penting jika sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan oleh DJP.
Konsekuensi Jika Tidak Melaporkan Harta PPS
Peserta PPS wajib melaporkan aset yang telah diungkapkan. Kelalaian dapat menimbulkan risiko administratif.
Risiko yang mungkin terjadi:
-
Pemeriksaan pajak oleh DJP
-
Sanksi administratif
-
Pengawasan khusus terhadap wajib pajak
-
Potensi pencabutan manfaat PPS
Investasi PPS juga harus dipertahankan sesuai ketentuan holding period minimal lima tahun.
Perbedaan Harta PPS dan Harta Biasa
Ada perbedaan antara aset PPS dan harta biasa dalam SPT Tahunan.
-
Harta biasa: berasal dari penghasilan yang sudah dilaporkan normal.
-
Harta PPS: berasal dari program PPS dan memiliki penanda khusus.
-
Nilai harta PPS: mengikuti Surat Keterangan PPS.
-
Monitoring: Harta PPS diawasi secara khusus oleh DJP.
Pelaporan yang konsisten menjadi kunci agar tidak terjadi masalah pajak di masa depan.
Tips Agar Pelaporan Harta PPS Lancar
Beberapa langkah berikut dapat membantu wajib pajak menghindari kesalahan pelaporan:
-
Simpan dokumen PPS dengan aman
-
Catat aset PPS secara terpisah
-
Pastikan nilai sesuai dokumen resmi
-
Periksa kembali sebelum submit SPT
-
Konsultasikan dengan petugas pajak jika ragu
-
Pantau status investasi PPS
Ketelitian dalam pelaporan sangat penting untuk menjaga kepatuhan pajak.
Kesimpulan
Harta PPS dan Investasi PPS di Coretax adalah aset yang diungkapkan melalui Program Pengungkapan Sukarela 2022 dan wajib dilaporkan setiap tahun dalam SPT Tahunan. Kolom ini hanya perlu diisi oleh peserta PPS, sedangkan wajib pajak lain dapat mengabaikannya. Pelaporan yang benar dan konsisten membantu menghindari sanksi serta memastikan kepatuhan terhadap aturan perpajakan.
FAQ
Apa itu Harta PPS di Coretax?
Harta PPS adalah aset yang diungkapkan melalui Program Pengungkapan Sukarela 2022 dan wajib dilaporkan setiap tahun di SPT Tahunan.
Apa itu Investasi PPS?
Investasi PPS adalah aset PPS yang diinvestasikan pada instrumen tertentu seperti SBN untuk mendapatkan tarif pajak lebih rendah.
Apakah semua wajib pajak harus mengisi Harta PPS?
Tidak. Hanya peserta PPS yang wajib mengisi kolom tersebut di Coretax.
Apakah Harta PPS harus dilaporkan setiap tahun?
Ya. Selama harta masih dimiliki, wajib dilaporkan setiap tahun di SPT Tahunan.
Apa risiko jika tidak melaporkan Harta PPS?
Risikonya termasuk pemeriksaan pajak, sanksi administratif, dan pengawasan oleh DJP.