Cara Mengisi Nilai Harta Saat Ini di SPT Coretax 2026
Unras.com – Pengisian nilai harta saat ini SPT Coretax menjadi kewajiban baru bagi wajib pajak orang pribadi sejak implementasi sistem Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak. Jika sebelumnya pelaporan harta hanya menggunakan harga perolehan, kini wajib pajak harus mencantumkan nilai terkini dari aset yang dimiliki atau dikuasai pada akhir tahun pajak.
Perubahan ini diatur dalam Lampiran huruf G Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Aturan tersebut menegaskan bahwa bagian pelaporan harta wajib diisi untuk mencerminkan kondisi ekonomi wajib pajak secara lebih akurat.
Ketentuan baru ini berlaku untuk seluruh jenis harta, baik yang digunakan dalam kegiatan usaha maupun non-usaha. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi dan akurasi data perpajakan, sekaligus menyesuaikan dengan nilai pasar aktual.
Dengan sistem Coretax, otoritas pajak kini memiliki pendekatan yang lebih modern dan terintegrasi. Hal ini membuat wajib pajak perlu memahami cara menentukan nilai wajar aset agar pelaporan SPT Tahunan tetap sesuai ketentuan.
Apa Itu Nilai Harta Saat Ini dalam SPT Coretax?
Nilai harta saat ini adalah nilai wajar suatu aset pada akhir tahun pajak, bukan harga saat pertama kali dibeli. Nilai ini harus dilaporkan pada Lampiran L-1 Bagian A (Harta pada Akhir Tahun Pajak).
Beberapa kategori harta yang wajib diisi nilai saat ini meliputi:
-
Investasi dan sekuritas
-
Harta bergerak seperti kendaraan
-
Harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan
-
Harta lainnya seperti emas, perhiasan, dan aset tidak berwujud
Nilai tersebut harus dinyatakan dalam rupiah. Jika aset menggunakan mata uang asing, wajib pajak harus mengonversinya menggunakan kurs yang berlaku pada akhir tahun pajak.
Pedoman Mengisi Nilai Harta Saat Ini Berdasarkan Jenis Aset

Investasi dan Sekuritas

Pengisian nilai saat ini untuk saham, obligasi, dan instrumen investasi lainnya dilakukan berdasarkan sumber resmi berikut:
-
Harga pasar yang dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia untuk saham dan waran
-
Nilai obligasi yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia
-
Hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)
-
Penilaian dari Direktorat Jenderal Pajak atas permohonan wajib pajak
-
Nilai wajar berdasarkan kondisi pasar
Pendekatan ini memastikan nilai investasi yang dilaporkan sesuai dengan kondisi pasar aktual.
Ilustrasi pengisian nilai saat ini pada Investasi dan Sekuritas :

Harta Bergerak

Harta bergerak mencakup:
-
Sepeda motor
-
Mobil
-
Bus
-
Kapal
-
Pesawat
-
Mesin
-
Kendaraan khusus lainnya
Nilai saat ini ditentukan berdasarkan:
-
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dari pemerintah
-
Hasil penilaian KJPP
-
Penilaian Direktorat Jenderal Pajak
-
Estimasi nilai wajar oleh wajib pajak
Metode ini membantu mencerminkan nilai kendaraan sesuai kondisi terkini.
Ilustrasi pengisian nilai saat ini pada Harta Bergerak :

Harta Tidak Bergerak (Tanah dan Bangunan)

Untuk aset properti seperti:
-
Rumah tinggal
-
Apartemen
-
Tanah kosong
-
Bangunan usaha
-
Properti sewa
Nilai saat ini dapat diisi berdasarkan:
-
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
-
Hasil penilaian KJPP
-
Penilaian dari Direktorat Jenderal Pajak
-
Nilai pasar wajar
NJOP menjadi referensi utama karena merupakan nilai resmi yang diakui pemerintah.
Ilustrasi pengisian nilai saat ini pada Harta Tidak Bergerak :

Harta Lainnya

Kategori ini mencakup berbagai aset seperti:
-
Emas batangan dan perhiasan
-
Permata
-
Barang seni
-
Elektronik
-
Paten dan merek dagang
Untuk emas, nilai saat ini dapat mengacu pada harga resmi yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk.
Alternatif lainnya meliputi:
-
Penilaian KJPP
-
Penilaian DJP
-
Nilai wajar berdasarkan kondisi pasar

Waktu Penilaian Nilai Harta Saat Ini
Hal penting yang sering terlewat adalah waktu acuan penilaian. Nilai harta saat ini harus mengacu pada kondisi tanggal 31 Desember tahun pajak, bukan tanggal pelaporan SPT.
Contoh:
-
Harga emas 31 Desember 2025: Rp2,5 juta per gram
-
Harga emas Januari 2026: Rp2,7 juta per gram
Maka nilai yang dilaporkan tetap Rp2,5 juta per gram.
Aturan ini berlaku untuk semua jenis aset tanpa pengecualian.
Dampak Coretax bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
Implementasi Coretax membawa sejumlah perubahan penting, antara lain:
-
Pelaporan menjadi lebih transparan
-
Data harta lebih akurat
-
Meminimalkan perbedaan nilai aset
-
Memudahkan pengawasan pajak
Namun, wajib pajak juga perlu lebih teliti dalam menentukan nilai pasar aset.
Kesalahan dalam pelaporan dapat berpotensi menimbulkan klarifikasi dari otoritas pajak.
Tips Praktis Mengisi Nilai Harta Saat Ini SPT Coretax
Agar pelaporan berjalan lancar, wajib pajak dapat mengikuti tips berikut:
-
Gunakan referensi resmi seperti BEI atau NJOP
-
Catat nilai aset per tanggal 31 Desember
-
Simpan bukti pendukung nilai aset
-
Gunakan jasa penilai jika diperlukan
-
Hindari estimasi tanpa dasar yang jelas
Langkah ini membantu memastikan pelaporan sesuai ketentuan.
Kesimpulan
Pengisian nilai harta saat ini SPT Coretax merupakan kewajiban baru yang penting bagi wajib pajak orang pribadi. Berbeda dari sistem sebelumnya yang hanya menggunakan harga perolehan, sistem baru mengharuskan penggunaan nilai pasar atau nilai wajar pada akhir tahun pajak.
Ketentuan ini bertujuan meningkatkan akurasi data perpajakan dan transparansi ekonomi wajib pajak. Dengan memahami pedoman pengisian berdasarkan jenis aset, wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara benar dan sesuai aturan.
Kepatuhan terhadap aturan ini juga membantu menghindari potensi masalah perpajakan di masa depan.
FAQ
Apa itu nilai harta saat ini SPT Coretax?
Nilai harta saat ini adalah nilai wajar aset pada akhir tahun pajak yang wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi melalui sistem Coretax.
Apakah masih boleh menggunakan harga perolehan?
Tidak. Sistem Coretax mewajibkan penggunaan nilai saat ini, bukan harga perolehan.
Bagaimana menentukan nilai saham dalam SPT Coretax?
Gunakan harga yang dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia atau sumber resmi lainnya.
Kapan waktu yang digunakan untuk menentukan nilai aset?
Nilai aset harus mengacu pada kondisi tanggal 31 Desember tahun pajak.
Apakah emas harus menggunakan harga terbaru saat lapor SPT?
Tidak. Gunakan harga emas per tanggal 31 Desember tahun pajak, bukan saat pelaporan.
