
Unras.com - Jakarta, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan dividen perusahaan BUMN yang dikelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) tidak masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 maupun 2027. Pemerintah memisahkan penggunaan dividen tersebut dari penerimaan negara yang tercantum dalam kedua anggaran itu.
Suahasil menyampaikan penjelasan tersebut saat membahas penyelesaian pelaksanaan APBN 2026 dan persiapan APBN 2027. Ia mengatakan pemerintah tidak memperhitungkan dividen Danantara sebagai penerimaan negara pada dua tahun anggaran tersebut.
Dalam wawancara eksklusif dengan Bloomberg Television bersama jurnalis Haslinda Amin yang ditayangkan Jumat (2/10), Suahasil mengatakan, “Saya sedang merampungkan (pelaksanaan APBN) 2026 dan (mempersiapkan APBN) 2027. Jadi, dividen itu tidak ada dalam APBN 2026 maupun 2027.”
Penegasan tersebut merujuk secara khusus pada pencantuman dividen Danantara dalam APBN untuk dua tahun itu. Dengan kata lain, Suahasil menjelaskan bagaimana pemerintah memperlakukan dividen tersebut dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran, sekaligus membedakannya dari penerimaan yang digunakan dalam kerangka APBN.
Dividen Danantara diarahkan untuk investasi
Suahasil menjelaskan Danantara akan mempertahankan dividen dari perusahaan-perusahaan BUMN yang dikelolanya. Lembaga itu kemudian menggunakan dana tersebut untuk proyek dan investasi lebih lanjut. Dengan demikian, pemerintah membedakan tujuan pengelolaan dividen Danantara dari fungsi belanja APBN.
“Danantara melakukan hal yang baik bagi negara. Mereka mempertahankan dividen dari perusahaan-perusahaan BUMN dan menggunakannya untuk proyek serta investasi lebih lanjut,” kata Suahasil.
Dalam penjelasan itu, dividen digambarkan sebagai dana yang dikelola Danantara untuk mendukung proyek dan investasi, bukan sebagai penerimaan APBN 2026 atau 2027. Suahasil tidak merinci proyek yang akan dibiayai, besaran dana yang tersedia, ataupun jadwal penggunaan dividen. Karena itu, keterangan yang disampaikan berfokus pada arah pengelolaan dana, bukan rincian investasi tertentu.
Ia juga berharap Danantara dapat mengelola dana tersebut secara efisien. Selain itu, Suahasil berharap lembaga tersebut mampu menarik investasi dari sektor swasta.
Menurut Suahasil, status Danantara sebagai sovereign wealth fund dan investment fund dapat mendukung komunikasi dengan komunitas investasi. Ia mengatakan, “Kami berharap karena mereka juga merupakan sovereign wealth fund dan investment fund, mereka dapat berbicara dalam bahasa yang sama dengan komunitas investasi.”
Pernyataan itu menjelaskan arah pemanfaatan dividen yang dikelola Danantara, tetapi tidak memuat kepastian mengenai kontribusi dana tersebut pada tahun-tahun anggaran setelah 2027. Saat pewawancara menanyakan kemungkinan dividen Danantara masuk APBN 2028, Suahasil tidak memastikan hal itu.
“Nah, kemungkinan adalah sesuatu yang berbeda. Itu masih hipotetis,” jawabnya. Karena itu, pernyataannya hanya menegaskan posisi untuk APBN 2026 dan 2027, sedangkan kemungkinan pada 2028 masih belum pasti. Jawaban tersebut juga berarti belum ada kepastian yang dapat disimpulkan dari wawancara itu mengenai pencatatan dividen pada tahun anggaran berikutnya.
APBN dan Danantara memiliki peran berbeda
Suahasil menggambarkan APBN dan Danantara sebagai dua instrumen dengan fungsi berbeda. APBN, menurut dia, tetap membiayai pelayanan publik, infrastruktur, dan perlindungan sosial. Sementara itu, Danantara mengelola aset negara dan mengarahkan dividen untuk proyek serta investasi.
“Bayangkan Indonesia dan Presiden Prabowo memiliki dua senjata. Satu adalah APBN, yang lainnya adalah Danantara,” kata Suahasil.
Ia melanjutkan, “Danantara merupakan konsolidasi aset negara yang harus bekerja untuk negara dan mendorong pembangunan.” Penjelasan itu menempatkan APBN sebagai instrumen pembiayaan kebutuhan publik dan Danantara sebagai pengelola aset serta investasi negara.
Pembagian peran yang disampaikan Suahasil tidak menggambarkan APBN dan Danantara sebagai instrumen yang memiliki tujuan sama. APBN disebut membiayai kebutuhan publik, sedangkan Danantara mempertahankan dividen BUMN yang dikelolanya untuk proyek dan investasi. Keduanya tetap dipaparkan sebagai instrumen yang bekerja untuk negara, tetapi dengan fungsi yang dibedakan dalam penjelasan tersebut.
Pemisahan fungsi tersebut juga menjadi konteks bagi penegasan Suahasil tentang disiplin fiskal. Ia menyatakan pemerintah tetap berkomitmen menjaga defisit APBN di bawah batas 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Menurutnya, batas itu menjadi salah satu simbol disiplin fiskal Indonesia.
Namun, Suahasil tidak menyampaikan angka proyeksi dividen Danantara yang akan dikelola pada 2026 atau 2027. Ia juga tidak memberikan kepastian apakah sebagian dividen akan masuk ke APBN pada tahun anggaran berikutnya. Dengan demikian, pernyataan yang disampaikan dalam wawancara tersebut berfokus pada pembagian peran dan rencana untuk dua tahun anggaran. Tidak ada rincian tambahan dalam keterangan itu mengenai jumlah investasi atau perubahan kebijakan untuk tahun setelahnya.
Pernyataan sebelumnya soal setoran Rp120 triliun
Persoalan setoran dividen BUMN yang dikelola Danantara sempat menjadi polemik setelah muncul pembahasan mengenai kemungkinan sebagian dividen masuk ke kas negara. Pada akhir Agustus, Purbaya, yang saat itu masih menjabat sebagai menteri keuangan, menyebut setoran sekitar Rp120 triliun dari Danantara akan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lainnya.
“Udah dibahas (wacana pengembalian sebagian dividen sebagai cadangan APBN), udah dipastikan, tinggal ditentuin kapan dia mau ngirim, itu aja. Sekitar Rp120 triliun,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (28/8).
Purbaya menyebut nilai Rp120 triliun tersebut sebagai angka yang telah diputuskan Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia juga pernah mengatakan Danantara keberatan terhadap rencana setoran dividen ke kas negara.
Perbedaan pernyataan tersebut menunjukkan adanya pembahasan mengenai setoran dividen Danantara ke kas negara. Sementara itu, Suahasil dalam wawancara yang dikutip menegaskan dividen tersebut tidak masuk dalam APBN 2026 maupun 2027. Ia tidak memberikan kepastian lebih jauh mengenai kemungkinan setoran pada 2028. Keterangan yang tersedia juga tidak menjelaskan bagaimana pembahasan setoran sekitar Rp120 triliun itu berkaitan dengan posisi anggaran yang disampaikan Suahasil.
Dengan posisi tersebut, pemerintah menyampaikan bahwa APBN tetap membiayai layanan publik, infrastruktur, dan perlindungan sosial. Adapun dividen yang dikelola Danantara diarahkan untuk proyek dan investasi. Suahasil juga menekankan komitmen pemerintah menjaga defisit APBN di bawah 3 persen terhadap PDB. Untuk saat ini, batas informasi yang disampaikan mencakup fungsi kedua instrumen serta perlakuan terhadap dividen dalam APBN 2026 dan 2027, tanpa kepastian mengenai tahun-tahun berikutnya.