Biaya Haji 2027 Resmi Ditetapkan: Jemaah Bayar Rp 54,6 Juta dari Total Rp 98,4 Juta

Editor Jaya Purnama
Waktu baca Menghitung...
Diterbitkan

Biaya Haji 2027 Resmi Ditetapkan: Jemaah Bayar Rp 54,6 Juta dari Total Rp 98,4 Juta

Keputusan terbaru dari pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2027 sebesar Rp 98.466.351,35 per jemaah. Namun, jemaah haji hanya diwajibkan membayar sebesar Rp 54.648.825, jauh lebih ringan dari total biaya yang ditetapkan.

Persetujuan Rincian Biaya Haji 2027

Penetapan biaya ini dilakukan melalui rapat Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 7 Oktober 2026. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengajukan persetujuan dari seluruh fraksi DPR dan perwakilan pemerintah. Semua anggota DPR dan Menteri Haji dan Umrah, Irfan Yusuf, menyatakan persetujuan atas besaran biaya tersebut.

Komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

  • Biaya di dalam negeri per jemaah rata-rata sebesar Rp 5.643.945,28.
  • Biaya selama di Arab Saudi per jemaah mencapai Rp 54.317.360,07.
  • Biaya penerbangan per jemaah sebesar Rp 38.505.046.

Meski total biaya penyelenggaraan mencapai hampir Rp 98,4 juta, jemaah haji hanya membayar sekitar Rp 54,6 juta untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Sisanya sebesar Rp 43,8 juta berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji yang digunakan untuk menutupi sebagian biaya pelaksanaan ibadah.

Perincian Biaya yang Dibayar Jemaah

Biaya Bipih sebesar Rp 54.648.825 merupakan 55,5% dari total BPIH dan dipergunakan untuk beberapa komponen berikut:

  • Biaya penerbangan menuju dan dari Arab Saudi.
  • Biaya layanan fullboard syarikah, yaitu layanan makan dan fasilitas selama di tanah suci.
  • Biaya hidup sehari-hari selama pelaksanaan ibadah haji.

Adapun nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp 43.817.526,35 atau 44,5% dari total BPIH membantu menutupi selisih biaya tersebut sehingga jemaah tidak terbebani dengan jumlah penuh keseluruhan biaya penyelenggaraan.

Manfaat Kebijakan Ini bagi Jemaah

Kebijakan ini menunjukkan adanya upaya pemerintah dan DPR untuk menjaga agar beban biaya haji tidak terlalu memberatkan masyarakat, mengingat ibadah haji adalah kewajiban bagi umat Muslim yang mampu secara finansial. Dengan adanya subsidi atau pemanfaatan nilai manfaat pengelolaan dana haji, biaya yang harus dibayar jemaah bisa lebih terjangkau dan transparan.

Transparansi dan Akuntabilitas

Pemerintah juga berkomitmen untuk terbuka soal penggunaan dana haji, termasuk mekanisme audit forensik yang diminta oleh DPR. Langkah ini penting untuk memastikan dana haji dikelola dengan baik dan tepat guna, serta memberikan rasa aman bagi seluruh calon jemaah haji dan masyarakat luas.

Kesimpulan

Penetapan biaya haji sebesar Rp 98,4 juta dengan biaya yang dibayar jemaah Rp 54,6 juta merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk tahun 2027. Dengan pembagian biaya yang jelas dan pemanfaatan nilai manfaat keuangan, diharapkan ibadah haji tetap terjangkau sekaligus penyelenggaraannya berjalan optimal dan transparan.

Bagi calon jemaah haji, penting untuk memahami rincian biaya ini agar dapat mempersiapkan dana dengan baik serta menyambut ibadah yang penuh makna ini dengan tenang. Pemerintah pun terus berupaya meningkatkan layanan dan pengelolaan dana haji demi kenyamanan dan keberhasilan pelaksanaan ibadah haji di masa mendatang.

Jaya Purnama
Sekedar Berbagi Informasi seputar Kehidupan