
Unras.com - Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan ini menjadi landasan pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek dan membuka kepemilikan saham bagi pihak di luar Anggota Bursa.
Melalui aturan tersebut, saham Bursa Efek dapat dimiliki perorangan maupun badan hukum Indonesia. Pemilik saham tidak harus berstatus Anggota Bursa, selama memenuhi ketentuan kepemilikan yang berlaku.
POJK 13/2026 diterbitkan untuk menjalankan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Batas Kepemilikan Saham Bursa Efek
Salah satu ketentuan utama dalam POJK tersebut mengatur batas kepemilikan saham Bursa Efek. Setiap perorangan atau badan hukum dapat memiliki saham secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 5% dari seluruh saham yang diterbitkan Bursa Efek.
Namun, kepemilikan di atas 5% tetap dimungkinkan setelah pemilik memperoleh persetujuan OJK. Permohonan tersebut harus memberikan nilai tambah bagi Bursa Efek, seperti penguatan permodalan, teknologi infrastruktur perdagangan, konektivitas, akses likuiditas, atau pendalaman pasar.
OJK memproses permohonan kepemilikan di atas 5% paling lama 20 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap. Dalam prosesnya, OJK dapat meminta klarifikasi, mengadakan presentasi, melakukan pemeriksaan setempat, atau meminta dokumen tambahan.
Meski membuka akses kepemilikan yang lebih luas, aturan ini melarang satu pihak menguasai saham Bursa Efek secara mayoritas. Larangan tersebut berlaku untuk penguasaan langsung, tidak langsung, maupun melalui afiliasi.
Pemerintah dan Danantara Dapat Menjadi Pemegang Saham
POJK 13/2026 juga memberikan ruang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek sesuai peraturan perundang-undangan.
Kepemilikan lembaga tersebut tetap harus memperhatikan prinsip independensi Bursa Efek. Selain itu, lembaga-lembaga tersebut dapat menunjuk pihak lain sebagai pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemegang saham yang sekaligus menjadi Anggota Kliring juga dapat menyerahkan sahamnya kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan sebagai jaminan atas transaksi efek.
Pemisahan Saham dan Keanggotaan Bursa
Demutualisasi memisahkan kepemilikan saham dari status keanggotaan Bursa Efek. Artinya, kepemilikan saham tidak otomatis memberikan status Anggota Bursa. Sebaliknya, Anggota Bursa tidak wajib memiliki saham Bursa Efek.
Hak Akses Perdagangan tetap hanya diberikan kepada Anggota Bursa yang memenuhi persyaratan. Pemberian akses wajib dilakukan secara independen, transparan, adil, dan tanpa diskriminasi tarif. Anggota Bursa juga dilarang mengalihkan atau memberikan hak akses tersebut kepada pihak lain.
Dari sisi tata kelola, Bursa Efek wajib menunjuk anggota direksi yang membawahi fungsi pengaturan. Fungsi tersebut mencakup pencatatan dan delisting, perdagangan, kliring, penyelesaian, keanggotaan, manajemen risiko, serta kepatuhan.
OJK Berwenang Menjaga Struktur Kepemilikan
Saham Bursa Efek berbentuk saham atas nama dengan nilai nominal dan hak suara yang sama. Setiap saham memberikan satu hak suara. Bursa Efek juga dapat menerbitkan lebih dari satu klasifikasi saham dengan hak suara atau hak melekat yang berbeda setelah memperoleh persetujuan OJK dan mencantumkannya dalam anggaran dasar.
OJK memiliki kewenangan untuk menjaga agar struktur kepemilikan Bursa Efek tidak terkonsentrasi pada satu pihak. Dalam kondisi tertentu, OJK dapat memerintahkan pengalihan saham atau mencabut hak suara pemegang saham.
Ketentuan tersebut dapat berlaku apabila pemegang saham dinyatakan pailit, dikenai sanksi hukum berat, atau terjadi dominasi maupun konsentrasi kepemilikan. Pelanggaran terhadap aturan klasifikasi saham, batas kepemilikan, penguasaan mayoritas, dan Hak Akses Perdagangan dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi itu meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan atau pendaftaran, hingga pencabutan izin orang perseorangan.