Menteri UMKM Pastikan Driver Ojol Tetap Dapat Bonus Hari Raya

Menteri UMKM memastikan driver ojol tetap mendapat Bonus Hari Raya meski masuk kategori usaha mikro dalam aturan baru.

Jakarta, Unras.com - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman memastikan driver ojol tetap mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan aplikator. Kepastian tersebut disampaikan meski pengemudi ojek online nantinya akan masuk dalam klasifikasi usaha mikro.

Menteri UMKM Pastikan Driver Ojol Tetap Dapat Bonus Hari Raya

Rencana pengintegrasian driver ojol ke dalam kategori usaha mikro akan dituangkan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Pemerintah juga telah membahas kebijakan tersebut bersama sejumlah perusahaan aplikator.

Maman menegaskan, status sebagai pelaku usaha mikro tidak akan menghilangkan hak pengemudi untuk memperoleh bonus saat hari raya. Menurutnya, pemberian BHR merupakan bagian dari hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi.

Driver Ojol Tetap Mendapat Bonus Hari Raya

Maman mengatakan perusahaan aplikator telah menyatakan komitmennya untuk tetap menjalankan program BHR bagi para pengemudi. Karena itu, perubahan status pengemudi menjadi pelaku usaha mikro tidak perlu dikhawatirkan.

Ia menjelaskan, BHR berbeda dengan aturan yang akan mengatur klasifikasi usaha mikro. Pemberian bonus tersebut nantinya tetap menjadi bagian dari hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikator.

Pemerintah sebelumnya telah berdiskusi dengan pihak aplikator mengenai keberlanjutan program tersebut. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa perusahaan tetap akan memberikan bonus hari raya kepada pengemudi.

Kebijakan ini menjadi perhatian karena sebagian besar pengemudi ojol bekerja dengan kendaraan milik sendiri. Dalam rencana baru pemerintah, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menempatkan mereka dalam kategori pelaku usaha mikro.

Maman menyampaikan penjelasan tersebut saat ditemui di Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2026. Pemerintah ingin memastikan perubahan kebijakan tidak mengurangi perlindungan dan manfaat yang diterima pengemudi.

Aturan Baru Tidak Menghapus BHR Driver Ojol

Meskipun status driver ojol akan masuk dalam klasifikasi usaha mikro, Maman menegaskan BHR tidak akan diatur secara khusus melalui Perpres. Pemerintah menilai bonus tersebut merupakan bagian dari hubungan kemitraan.

Artinya, Perpres akan lebih diarahkan untuk mengatur kerangka pembinaan dan perlindungan. Sementara itu, teknis pemberian bonus tetap berada dalam hubungan antara aplikator dan mitra pengemudi.

Pemerintah juga akan memperhatikan pelaksanaan perjanjian kemitraan. Pengawasan diperlukan agar hubungan antara pengemudi dan perusahaan berjalan secara sehat.

Selain itu, pemerintah ingin memastikan adanya keseimbangan antara kepentingan pengemudi dan keberlangsungan perusahaan aplikator. Kedua aspek tersebut dinilai penting dalam perkembangan industri transportasi berbasis aplikasi.

Maman menilai pemberian BHR merupakan hal yang wajar dilakukan perusahaan. Bonus tersebut menjadi salah satu bentuk perhatian kepada pengemudi menjelang momentum hari raya.

Fokus Pemerintah pada Perlindungan dan Pemberdayaan

Selain memastikan driver ojol tetap menerima BHR, Kementerian UMKM menyiapkan sejumlah fokus pembinaan. Pemerintah ingin perubahan klasifikasi usaha memberikan manfaat yang lebih luas bagi pengemudi.

Setidaknya terdapat beberapa aspek yang menjadi perhatian pemerintah, yaitu:

  • Pengawasan terhadap perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi.
  • Peningkatan daya saing pengemudi melalui program pemberdayaan.
  • Perluasan akses terhadap perlindungan dan berbagai insentif.
  • Pengembangan peluang usaha baru bagi pengemudi.
  • Menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan aplikator.

Menurut Maman, pengemudi tidak seharusnya hanya mengandalkan pendapatan dari layanan ojek online. Pemerintah ingin membuka peluang agar mereka dapat mengembangkan kegiatan ekonomi lainnya.

Dengan pendekatan tersebut, status usaha mikro diharapkan tidak hanya menjadi klasifikasi administratif. Pemerintah ingin status tersebut memberikan akses terhadap berbagai program pemberdayaan.

Di sisi lain, keberlangsungan perusahaan aplikator juga menjadi perhatian. Industri transportasi online membutuhkan ekosistem kemitraan yang sehat agar pengemudi dan perusahaan dapat berkembang bersama.

Peluang Ekonomi bagi Driver Ojol

Masuknya pengemudi ke dalam klasifikasi usaha mikro juga membuka peluang baru. Pemerintah dapat mengarahkan program pemberdayaan UMKM kepada para pengemudi yang memenuhi kriteria.

Program tersebut berpotensi mencakup peningkatan kemampuan usaha, akses insentif, hingga pengembangan sumber pendapatan. Dengan begitu, pengemudi memiliki pilihan ekonomi selain mengandalkan order perjalanan.

Maman menilai diversifikasi pendapatan penting bagi pengemudi. Pendapatan harian dari layanan transportasi online dapat berubah mengikuti permintaan konsumen dan kondisi operasional.

Karena itu, pengembangan usaha tambahan bisa menjadi salah satu cara memperkuat ketahanan ekonomi pengemudi. Pemerintah berencana mendorong agar peluang tersebut dapat terbuka melalui kebijakan pemberdayaan.

Namun, pelaksanaan program tetap membutuhkan koordinasi dengan perusahaan aplikator. Pemerintah juga perlu memastikan kebijakan tidak menambah beban bagi pengemudi maupun mitra usaha.

Pemerintah Siapkan Kerangka Kemitraan yang Sehat

Rencana memasukkan driver ojol dalam kategori usaha mikro menjadi bagian dari upaya pemerintah menata ekosistem ekonomi digital. Pengemudi memiliki posisi penting dalam layanan berbasis aplikasi.

Karena itu, pengawasan kemitraan menjadi salah satu fokus utama. Pemerintah ingin memastikan perjanjian antara pengemudi dan aplikator berjalan transparan serta memiliki perlindungan yang memadai.

Meskipun begitu, pemerintah tidak akan mencampuri seluruh aspek hubungan komersial antara kedua pihak. Pemberian BHR menjadi salah satu contoh yang tetap ditempatkan dalam kerangka hubungan kemitraan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan. Pengemudi memperoleh perlindungan dan peluang pengembangan usaha. Sementara itu, perusahaan tetap memiliki ruang untuk menjalankan kegiatan bisnisnya.

Dengan kepastian BHR, pengemudi ojol juga mendapatkan kejelasan menjelang hari raya. Di sisi lain, rencana pembinaan sebagai pelaku usaha mikro diharapkan dapat memberikan manfaat dalam jangka panjang.

Pemerintah kini masih menyiapkan kerangka regulasi terkait klasifikasi dan pembinaan tersebut. Perpres nantinya diharapkan menjadi dasar bagi penguatan ekosistem kemitraan, pemberdayaan, serta perlindungan pengemudi.

Dengan demikian, perubahan status driver ojol menjadi bagian dari pelaku usaha mikro tidak berarti menghapus Bonus Hari Raya. Pemerintah memastikan program tersebut tetap berjalan melalui hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikator.

Sekedar Berbagi Informasi seputar Kehidupan