Pajak Mobil Listrik Naik, Penjualan EV Diprediksi Melambat
UNRAS.COM, Jakarta - Penjualan mobil listrik di Indonesia diperkirakan mengalami perlambatan setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Aturan baru tersebut mengubah skema pajak kendaraan listrik yang sebelumnya mendapat banyak insentif dari pemerintah.
Dalam regulasi terbaru itu, kendaraan listrik kini dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga Pajak Alat Berat. Artinya, pajak mobil listrik tidak lagi sepenuhnya nol persen seperti beberapa tahun terakhir.
Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran di industri otomotif nasional. Sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut dapat memengaruhi minat masyarakat membeli kendaraan listrik, khususnya di segmen harga terjangkau yang selama ini menjadi penopang utama pasar EV nasional.
Pajak Mobil Listrik Dinilai Tekan Segmen Murah
Pengamat otomotif Yannes Martinus Pasaribu menilai dampak terbesar akan dirasakan pada kendaraan listrik berbasis baterai atau Battery Electric Vehicle (BEV) dengan harga Rp200 juta hingga Rp300 jutaan.
Menurut dia, segmen tersebut selama ini menjadi pilihan utama masyarakat karena biaya kepemilikannya lebih ringan dibanding mobil konvensional. Namun, perubahan aturan pajak membuat kondisi tersebut berubah cukup signifikan.
“Pajak EV ini sangat berpotensi mengikis permintaan BEV harga Rp200 jutaan sampai Rp300 jutaan yang selama ini jadi segmen paling laris,” ujar Yannes saat dihubungi belum lama ini.
Ia menjelaskan, konsumen di kelas harga tersebut sangat sensitif terhadap perubahan biaya tambahan. Karena itu, kenaikan pajak tahunan dapat langsung memengaruhi keputusan pembelian masyarakat.
Selain itu, biaya kepemilikan kendaraan menjadi salah satu pertimbangan utama calon pembeli EV. Ketika pajak kendaraan meningkat, maka daya tarik mobil listrik ikut berkurang.
Konsumen Berpotensi Kembali ke Mobil Hybrid
Yannes memprediksi sebagian calon pembeli kendaraan listrik akan mulai mempertimbangkan ulang rencana pembeliannya. Bahkan, ada kemungkinan masyarakat kembali memilih mobil konvensional atau hybrid yang dinilai lebih stabil dari sisi harga dan biaya tahunan.
Menurutnya, selama ini mobil listrik memiliki keunggulan karena mendapatkan berbagai insentif pemerintah. Namun, setelah pajak mobil listrik kembali diberlakukan, selisih harga dengan mobil hybrid menjadi semakin tipis.
“Dulu BEV di segmen ini kompetitif karena bebas pajak. Sekarang keunggulan itu hilang dan harganya berpotensi jadi kurang menarik dibanding mobil konvensional atau hybrid,” jelasnya.
Sementara itu, pasar kendaraan hybrid diperkirakan bisa mendapat keuntungan dari perubahan kebijakan tersebut. Sebab, banyak konsumen mulai mencari alternatif kendaraan hemat bahan bakar dengan biaya kepemilikan yang lebih terjangkau.
Di sisi lain, produsen kendaraan listrik juga menghadapi tantangan baru. Mereka harus menjaga harga tetap kompetitif agar penjualan tidak turun drastis di tengah perubahan kebijakan fiskal.
Daftar Pajak yang Berlaku untuk Mobil Listrik
Dalam aturan terbaru, kendaraan listrik kini dikenakan beberapa komponen pajak, antara lain:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Pajak Alat Berat untuk kategori tertentu
- Potensi pajak daerah tambahan sesuai kebijakan masing-masing wilayah
Besaran pajak tersebut nantinya dapat berbeda di setiap daerah. Karena itu, kebijakan pemerintah provinsi menjadi faktor penting dalam menjaga minat masyarakat terhadap kendaraan listrik.
Pemerintah Daerah Diminta Tetap Beri Insentif
Meski aturan pajak mobil listrik telah diterbitkan, pemerintah pusat tetap mendorong adanya insentif di tingkat daerah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya meminta pemerintah daerah tetap memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik demi menjaga momentum adopsi EV nasional.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan PKB dan BBNKB Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia. Pemerintah daerah diminta mempertimbangkan pemberian insentif fiskal agar kendaraan listrik tetap memiliki daya saing di pasar otomotif nasional.
Namun, implementasi kebijakan itu masih bergantung pada keputusan masing-masing daerah. Jika tidak ada pembebasan pajak tambahan, maka harga kepemilikan EV diperkirakan meningkat cukup signifikan.
Karena itu, banyak pihak berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah cepat agar pasar kendaraan listrik tidak kehilangan momentum pertumbuhan yang selama ini terus meningkat.
Industri EV Nasional Hadapi Tantangan Baru
Kebijakan pajak mobil listrik menjadi tantangan baru bagi industri otomotif nasional yang tengah berupaya mempercepat transisi menuju kendaraan ramah lingkungan. Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah gencar memberikan berbagai insentif untuk memperluas penggunaan EV di Indonesia.
Namun, perubahan regulasi fiskal membuat pelaku industri harus menyesuaikan strategi bisnis mereka. Produsen kendaraan listrik kemungkinan perlu menawarkan promo tambahan atau menekan harga agar tetap menarik bagi konsumen.
Selain itu, ketersediaan infrastruktur pengisian daya dan layanan purna jual juga menjadi faktor penting dalam menjaga pertumbuhan pasar EV nasional.
Meskipun begitu, sejumlah pengamat optimistis kendaraan listrik masih memiliki peluang berkembang di Indonesia. Permintaan pasar dinilai tetap ada, terutama dari konsumen yang ingin beralih ke kendaraan hemat energi dan ramah lingkungan.
Akan tetapi, keberhasilan adopsi kendaraan listrik ke depan sangat bergantung pada keseimbangan antara kebijakan pajak, insentif pemerintah, dan harga jual kendaraan di pasaran.
