OJK Cabut Status MPPE Bank Neo Commerce, Ini Alasannya

OJK cabut status MPPE Bank Neo Commerce karena tidak aktif jalankan kegiatan pemasaran efek selama satu tahun sejak izin diterbitkan.

UNRAS.COM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Bank Neo Commerce Tbk terkait pelanggaran ketentuan pasar modal. Sanksi ini menjadi sorotan karena menyangkut pencabutan status sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE) kelembagaan level I.

Langkah tegas OJK ini dilakukan setelah ditemukan bahwa Bank Neo Commerce tidak menjalankan aktivitas sesuai izin yang telah diberikan dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan tersebut sekaligus menegaskan komitmen regulator dalam menjaga kepatuhan di sektor jasa keuangan.

Pencabutan izin ini juga menjadi pengingat bagi pelaku industri keuangan, khususnya perbankan digital, agar tetap menjalankan kegiatan sesuai regulasi yang berlaku. OJK menilai kepatuhan terhadap aturan merupakan faktor penting dalam menjaga stabilitas pasar.

OJK Cabut Status MPPE Bank Neo Commerce

OJK melalui pengumuman resminya menyatakan telah membatalkan surat tanda terdaftar milik Bank Neo Commerce sebagai MPPE kelembagaan level I. Keputusan ini diambil karena perusahaan tidak menjalankan kegiatan sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek selama satu tahun sejak izin diberikan.

Dalam keterangannya, OJK menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021. Regulasi ini mengatur kewajiban bagi pihak terdaftar untuk aktif menjalankan kegiatan sesuai dengan izin yang telah diperoleh.

Dengan dicabutnya status tersebut, Bank Neo Commerce tidak lagi diperbolehkan menjalankan aktivitas sebagai mitra pemasaran efek. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada regulator.

Kewajiban dan Sanksi Administratif

Selain pencabutan status MPPE, OJK juga menegaskan bahwa Bank Neo Commerce harus memenuhi kewajiban administratif yang masih tersisa. Hal ini mencakup:

  • Pembayaran pungutan yang belum diselesaikan
  • Penyelesaian sanksi administratif berupa denda (jika ada)
  • Kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku saat masih terdaftar

Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan OJK di sektor pasar modal, termasuk derivatif keuangan dan bursa karbon. Penegakan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan disiplin pelaku industri.

Penjelasan Bank Neo Commerce

Direktur Utama Bank Neo Commerce, Eri Budiono, menjelaskan bahwa pencabutan status MPPE berkaitan dengan program referral ke perusahaan sekuritas. Program tersebut dirancang sebagai bagian dari pengembangan layanan wealth management.

Namun hingga saat ini, program tersebut belum diluncurkan. Hal ini karena perusahaan masih melakukan penyempurnaan dari sisi operasional, sistem, hingga kesiapan pengalaman nasabah.

Menurut Eri, Bank Neo Commerce menghormati sepenuhnya kebijakan yang diambil oleh OJK. Perusahaan juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan regulator guna memastikan kepatuhan terhadap seluruh aturan yang berlaku.

Layanan Bank Tetap Normal

Meskipun status MPPE dicabut, Bank Neo Commerce memastikan bahwa seluruh layanan perbankan digital tetap berjalan normal. Nasabah tetap dapat menggunakan berbagai layanan seperti:

  • Produk bancassurance
  • Layanan investasi emas
  • Fitur perbankan digital lainnya

Manajemen juga menegaskan komitmen untuk menjalankan bisnis secara prudent dan sesuai prinsip Good Corporate Governance. Penerapan manajemen risiko dan kepatuhan menjadi fokus utama perusahaan ke depan.

Dampak bagi Industri Keuangan

Kasus ini menjadi perhatian bagi industri perbankan digital dan pasar modal. Pencabutan izin oleh OJK menunjukkan bahwa regulator tidak segan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran, termasuk yang bersifat administratif.

Hal ini sekaligus menjadi sinyal bahwa setiap izin yang diberikan harus diikuti dengan aktivitas nyata sesuai ketentuan. Kegagalan menjalankan kewajiban dapat berujung pada pencabutan izin usaha tertentu.

Kesimpulan

Pencabutan status MPPE Bank Neo Commerce oleh OJK menjadi bukti nyata pentingnya kepatuhan terhadap regulasi di sektor keuangan. Meski tidak berdampak langsung pada layanan utama bank, keputusan ini tetap menjadi catatan penting bagi perusahaan dan industri secara keseluruhan.

FAQ

Apa itu MPPE?
MPPE adalah Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, yaitu pihak yang membantu memasarkan layanan transaksi efek kepada nasabah.

Mengapa status MPPE Bank Neo Commerce dicabut?
Karena perusahaan tidak menjalankan kegiatan sesuai izin selama satu tahun sejak terdaftar.

Apakah layanan Bank Neo Commerce terganggu?
Tidak. Seluruh layanan perbankan digital tetap berjalan normal.

Apa kewajiban yang harus diselesaikan setelah pencabutan?
Perusahaan wajib menyelesaikan pungutan, denda (jika ada), dan kewajiban administratif lainnya kepada OJK.

Apa dampaknya bagi nasabah?
Tidak ada dampak langsung terhadap layanan perbankan, namun program referral investasi belum tersedia.