Face Recognition Lindungi Data Identitas Pelanggan

Teknologi face recognition dimanfaatkan Komdigi untuk melindungi data identitas pelanggan seluler lewat KYC, verifikasi biometrik, dan enkripsi berlapis.

Face Recognition Lindungi Data Identitas Pelanggan

Unras.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memanfaatkan face recognition untuk melindungi data identitas pelanggan seluler. Teknologi pengenalan wajah ini menjadi kunci dalam proses registrasi kartu perdana agar identitas pengguna tervalidasi dengan akurat dan aman.

Langkah tersebut diterapkan seiring kewajiban penyelenggara seluler menjalankan prinsip Know Your Customer (KYC). Dengan KYC berbasis biometrik, aktivasi layanan tidak lagi bergantung pada data teks semata, melainkan diverifikasi melalui kecocokan wajah, NIK, dan basis data kependudukan.

Komdigi menilai kebijakan ini penting untuk menekan kejahatan siber dan memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan digital nasional. Di tengah meningkatnya penyalahgunaan identitas, pengamanan berbasis biometrik menjadi lapisan proteksi yang relevan dan terukur.

Face Recognition sebagai Gerbang Keamanan Registrasi

Teknologi pengenalan wajah bekerja dengan mencocokkan data biometrik calon pelanggan ke basis data Dukcapil. Data dikirim dalam format terenkripsi Base64—bukan sekadar foto mentah—dengan ambang kecocokan minimal 95 persen. Proses ini dipadukan dengan NIK sehingga verifikasi identitas menjadi lebih presisi.

Dari sisi keamanan, skema ini memenuhi standar ISO 27001 baik di tingkat operator seluler maupun Dukcapil. Koneksi dedicated yang aman, dua lapis firewall antara operator dan Dukcapil, enkripsi end-to-end (E2EE), serta pembatasan akses berbasis peran memastikan data pribadi terlindungi dari akses tidak sah.

Dalam praktiknya, verifikasi bisa rampung kurang dari lima menit. Artinya, pelanggan mendapatkan kemudahan tanpa mengorbankan aspek perlindungan data. Kecepatan ini juga membantu operator menekan antrean aktivasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan.

Akurasi, Kecepatan, dan Perlindungan Privasi

Direktorat Jenderal Ekosistem Digital (DJED) Komdigi melihat pemanfaatan biometrik sebagai solusi untuk memastikan identitas digunakan oleh pemilik yang sah. Dengan kecerdasan artifisial yang mendukung pengenalan wajah, potensi pemalsuan identitas dapat ditekan sejak pintu masuk layanan telekomunikasi.

Namun, Komdigi menegaskan penerapan teknologi ini harus sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan etika. Perlindungan privasi menjadi prasyarat utama, termasuk tata kelola data yang jelas, audit keamanan berkala, serta mekanisme pencegahan dan penanganan fraud.

Pendekatan ini juga mendukung agenda transformasi digital yang bertanggung jawab. Bagi publik, kehadiran verifikasi biometrik diharapkan menumbuhkan rasa aman saat mengakses layanan digital, dari komunikasi hingga layanan publik berbasis daring.

Payung Hukum dan Tanggung Jawab Penyelenggara

Penggunaan face recognition dalam registrasi pelanggan seluler mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini menegaskan kewajiban operator menjaga keamanan data pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Penyelenggara seluler juga diwajibkan menyediakan sistem pencegahan serta penanganan penyalahgunaan teknologi biometrik. Dengan kata lain, pengamanan tidak berhenti di tahap verifikasi awal, tetapi berlanjut pada pengelolaan data, pemantauan risiko, dan respons insiden.

Kolaborasi lintas sektor—antara pemerintah, operator, dan lembaga terkait—menjadi kunci agar penerapan pengenalan wajah berjalan transparan dan akuntabel. Edukasi publik tentang pentingnya menjaga data pribadi pun terus didorong agar ekosistem digital semakin sehat.

Dampak bagi Kepercayaan Layanan Digital

Dengan face recognition sebagai gerbang utama aktivasi, layanan seluler diharapkan lebih terlindungi dari penyalahgunaan. Kepercayaan (trust) menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi digital, sekaligus memperkuat layanan publik yang aman dan nyaman.

Bagi masyarakat, manfaatnya terasa pada proses yang cepat, akurat, dan minim risiko kebocoran identitas. Bagi negara, kebijakan ini membantu menekan kejahatan siber dan meningkatkan kualitas tata kelola data kependudukan di ruang digital.

Kesimpulan
Pemanfaatan face recognition untuk registrasi pelanggan seluler adalah langkah strategis Komdigi dalam melindungi data identitas. Dengan standar keamanan berlapis, payung hukum yang jelas, dan kolaborasi lintas sektor, teknologi pengenalan wajah dapat meningkatkan akurasi verifikasi, mempercepat layanan, serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap ekosistem digital nasional.

FAQ

Apa itu face recognition?
Face recognition adalah teknologi biometrik pengenalan wajah yang mencocokkan data wajah seseorang dengan basis data resmi untuk memastikan identitasnya valid.

Mengapa digunakan dalam registrasi kartu seluler?
Untuk meningkatkan keamanan, mencegah penyalahgunaan identitas, dan memastikan prinsip KYC berjalan dengan akurat.

Apakah data pribadi aman?
Ya. Sistem menggunakan enkripsi end-to-end, firewall berlapis, standar ISO 27001, serta pembatasan akses berbasis peran.

Berapa lama proses verifikasi?
Umumnya kurang dari lima menit hingga kartu perdana aktif.

Apa dasar hukumnya?
Penerapan ini mengacu pada Permen Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.