Reformasi Industri Sistem Pembayaran BI Terapkan TIKMI, Berlaku Mulai 31 Maret 2026

Bank Indonesia lakukan reformasi industri sistem pembayaran lewat TIKMI sesuai BSPI 2030, berlaku 31 Maret 2026 untuk seluruh PSP.

Unras.com | Jakarta — Bank Indonesia resmi mendorong reformasi industri sistem pembayaran melalui penerapan TIKMI sebagai acuan baru penilaian dan pengawasan pelaku industri sistem pembayaran di Tanah Air.

Reformasi industri sistem pembayaran ini menjadi bagian penting dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 yang menargetkan sistem pembayaran nasional lebih aman, efisien, dan terintegrasi secara digital.

Langkah strategis tersebut juga merupakan bentuk nyata komitmen Bank Indonesia dalam menjalankan mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sekaligus menjawab tantangan transformasi ekonomi digital yang semakin cepat.

Bank Indonesia menyampaikan kebijakan ini dalam kegiatan Diseminasi Kebijakan Reformasi Pengaturan Industri Sistem Pembayaran yang dihadiri pimpinan dari 203 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) dan Penyelenggara Penunjang di Jakarta. Forum ini menjadi wadah penting untuk menyamakan pemahaman serta menyiapkan kesiapan industri menghadapi aturan baru yang akan segera berlaku.

Dalam forum tersebut, BI menegaskan bahwa perubahan kebijakan bukan sekadar administratif, tetapi menyentuh struktur industri, pola kerja sama, hingga kesiapan teknologi dan manajemen risiko setiap penyelenggara sistem pembayaran.

Reformasi Industri Sistem Pembayaran Lewat TIKMI

Reformasi industri sistem pembayaran yang dilakukan BI berfokus pada penerapan kerangka TIKMI, singkatan dari Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi. Kerangka ini menjadi alat ukur komprehensif dalam menilai kinerja dan kesiapan PSP.

Melalui pendekatan TIKMI, BI ingin memastikan bahwa seluruh pelaku sistem pembayaran tidak hanya mampu memproses transaksi dalam jumlah besar, tetapi juga memiliki konektivitas yang baik, sumber daya manusia yang kompeten, sistem pengelolaan risiko yang kuat, serta infrastruktur teknologi yang andal.

TIKMI juga digunakan sebagai dasar penetapan klasifikasi PSP. Dengan klasifikasi yang lebih terukur, BI dapat menerapkan pengawasan yang proporsional sesuai tingkat risiko dan skala usaha masing-masing penyelenggara.

Selain itu, penerapan TIKMI diharapkan dapat mempercepat integrasi antar sistem, memperkuat interoperabilitas layanan, dan meningkatkan kualitas pengalaman pengguna dalam bertransaksi digital.

Payung Hukum: PBI dan PADG Terbit Akhir 2025

Sebagai landasan hukum reformasi industri sistem pembayaran, Bank Indonesia telah menerbitkan dua aturan penting, yakni Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran.

Kedua regulasi tersebut ditetapkan pada 24 Desember 2025 dan dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 31 Maret 2026. Artinya, seluruh PSP dan Penyelenggara Penunjang memiliki waktu transisi untuk menyesuaikan sistem, prosedur, dan tata kelola internal mereka.

Aturan ini tidak hanya mengatur aspek teknis, tetapi juga menyentuh struktur industri, hubungan antar pelaku, serta peran pihak ketiga dalam ekosistem sistem pembayaran nasional.

Dengan adanya kepastian hukum, BI berharap proses adaptasi industri dapat berjalan lebih terarah dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha maupun masyarakat pengguna layanan pembayaran.

Pernyataan BI: Penguatan Struktur Industri Jadi Fokus Utama

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta, menegaskan bahwa reformasi pengaturan industri sistem pembayaran perlu menjadi perhatian serius bagi seluruh pelaku industri karena mencakup penguatan struktur secara menyeluruh.

Menurutnya, perubahan ini bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga kesiapan industri dalam menghadapi risiko siber, lonjakan transaksi digital, serta tuntutan layanan yang semakin cepat dan aman.

Filianingsih menyampaikan bahwa sistem pembayaran merupakan tulang punggung aktivitas ekonomi digital. Jika fondasinya kuat, maka pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi dapat berlangsung lebih stabil dan inklusif.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara BI, pelaku industri, dan Penyelenggara Penunjang agar transformasi sistem pembayaran berjalan serempak dan tidak menimbulkan kesenjangan kesiapan antar pemain.

Aspek yang Diatur dalam Reformasi Pengaturan

Dalam ketentuan baru tersebut, BI mengatur berbagai aspek penting yang saling terhubung dalam ekosistem sistem pembayaran. Pengaturan ini dirancang untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan keamanan, serta menjaga stabilitas sistem secara keseluruhan.

Beberapa aspek utama yang diatur meliputi:

  • Penggunaan TIKMI sebagai acuan penilaian kinerja PSP dan dasar klasifikasi penyelenggara.
  • Penataan aktivitas usaha sesuai kategori dan tingkat risiko masing-masing PSP.
  • Kepesertaan dalam infrastruktur sistem pembayaran ritel nasional.
  • Pengaturan kerja sama antara PSP dengan pihak ketiga, khususnya Penyelenggara Penunjang.
  • Penguatan mekanisme pengawasan dan pemantauan oleh Bank Indonesia.

Dengan pengaturan ini, BI ingin memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama, penggunaan teknologi, dan ekspansi layanan tetap berada dalam koridor keamanan dan kepatuhan yang jelas.

Penguatan Infrastruktur dan Inovasi Digital

Selain mengatur pelaku industri, reformasi industri sistem pembayaran juga mencakup penguatan infrastruktur pendukung, termasuk infrastruktur data dan sistem teknologi informasi nasional.

BI menilai bahwa pertumbuhan transaksi digital yang pesat membutuhkan kapasitas sistem yang besar, stabil, dan tahan terhadap gangguan teknis maupun serangan siber.

Oleh karena itu, PBI dan PADG yang diterbitkan juga menjadi payung hukum bagi pengembangan infrastruktur sistem pembayaran yang lebih modern, terintegrasi, dan adaptif terhadap inovasi digital.

Penguatan fungsi kelembagaan juga menjadi perhatian, terutama dalam mendorong riset, pengembangan teknologi, serta pengujian model bisnis baru di sektor pembayaran digital.

Dengan pendekatan ini, BI berharap inovasi tetap tumbuh, namun tetap berada dalam kerangka pengawasan yang memadai.

Uji Empiris dan Masa Transisi untuk Industri

Dalam perumusan kebijakan, Bank Indonesia tidak hanya mengandalkan kajian internal, tetapi juga melakukan uji empiris dengan melibatkan pelaku industri sistem pembayaran.

Pendekatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diterapkan realistis, dapat dijalankan, dan tidak menghambat operasional bisnis secara tiba-tiba.

Hasil uji empiris menjadi dasar dalam penyusunan detail teknis pelaksanaan, termasuk penetapan tahapan implementasi dan penyesuaian sistem.

BI juga menyiapkan masa transisi yang memadai agar seluruh PSP dan Penyelenggara Penunjang memiliki cukup waktu untuk meningkatkan kapasitas, memperbaiki sistem, serta menyesuaikan prosedur internal.

Masa transisi ini dinilai penting untuk menjaga kelancaran layanan pembayaran kepada masyarakat selama proses adaptasi berlangsung.

Dampak Bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat

Bagi pelaku industri, reformasi industri sistem pembayaran menuntut peningkatan investasi pada teknologi, sumber daya manusia, serta sistem manajemen risiko.

Namun di sisi lain, kebijakan ini juga membuka peluang bagi pelaku yang memiliki kesiapan tinggi untuk memperluas layanan dan memperkuat posisi di pasar pembayaran digital.

Bagi masyarakat, reformasi ini diharapkan memberikan manfaat berupa layanan pembayaran yang lebih cepat, aman, dan andal, baik untuk transaksi ritel sehari-hari maupun pembayaran berbasis digital lainnya.

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, potensi gangguan transaksi dapat ditekan, dan perlindungan data pengguna menjadi lebih terjamin.

Dalam jangka panjang, stabilitas sistem pembayaran juga berkontribusi langsung pada kelancaran aktivitas ekonomi nasional.

Sinergi Industri untuk Stabilitas Sistem Pembayaran

Bank Indonesia mengajak seluruh pelaku industri sistem pembayaran untuk terus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas, serta memperkuat sinergi antar lembaga.

Sinergi ini dinilai penting agar reformasi industri sistem pembayaran tidak hanya berhenti pada kepatuhan regulasi, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.

BI menegaskan bahwa stabilitas sistem pembayaran merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya regulator, tetapi juga seluruh pelaku yang terlibat dalam rantai layanan pembayaran digital.

Dengan kerja sama yang kuat, sistem pembayaran nasional diharapkan mampu menopang pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berdaya saing di era digital.

Kesimpulan

Reformasi industri sistem pembayaran melalui penerapan TIKMI menjadi langkah strategis Bank Indonesia dalam memperkuat fondasi ekosistem pembayaran nasional. Kebijakan ini tidak hanya menata ulang struktur industri, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas layanan, keamanan transaksi, dan kesiapan teknologi.

Dengan payung hukum berupa PBI dan PADG yang mulai berlaku pada 31 Maret 2026, seluruh PSP dan Penyelenggara Penunjang dituntut untuk beradaptasi dan meningkatkan standar operasional. Masa transisi dan uji empiris yang dilakukan BI menunjukkan bahwa kebijakan ini dirancang agar implementatif dan tidak mengganggu layanan publik.

Ke depan, keberhasilan reformasi ini sangat bergantung pada sinergi antara regulator dan pelaku industri. Jika dijalankan dengan konsisten, sistem pembayaran Indonesia diharapkan semakin tangguh, efisien, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi digital secara berkelanjutan.

FAQ

Pertanyaan Jawaban
Apa itu reformasi industri sistem pembayaran oleh BI? Kebijakan penataan ulang ekosistem sistem pembayaran nasional agar lebih aman, efisien, dan terintegrasi sesuai BSPI 2030.
Apa yang dimaksud dengan TIKMI? Kerangka penilaian berbasis Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur TI untuk menilai kinerja PSP.
Kapan aturan baru mulai berlaku? PBI dan PADG mulai berlaku efektif pada 31 Maret 2026.
Siapa saja yang terdampak kebijakan ini? Seluruh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PSP) dan Penyelenggara Penunjang di Indonesia.
Apa manfaat bagi masyarakat? Layanan pembayaran lebih aman, stabil, cepat, dan perlindungan data yang lebih baik.
Apakah ada masa transisi bagi industri? Ya, BI menyediakan masa transisi agar pelaku industri dapat menyesuaikan sistem dan tata kelola.
Sekedar Berbagi Informasi seputar Kehidupan