Donald Trump Berlakukan Tarif Impor Tinggi untuk Puluhan Negara Mulai Agustus 2025
Kebijakan tersebut diumumkan langsung melalui dua perintah eksekutif dan mulai berlaku penuh pada 7 Agustus 2025. Kanada menjadi pengecualian karena beberapa ketentuan tarifnya mulai diberlakukan lebih awal. Gedung Putih menyatakan, penentuan tarif berdasarkan defisit atau surplus perdagangan masing-masing negara terhadap Amerika Serikat.
Tidak semua negara mendapatkan perlakuan sama. Sejumlah negara justru menerima “hukuman” lebih berat, yakni tarif di atas 15 persen. Langkah ini diambil karena kegagalan mencapai kesepakatan dagang atau akibat defisit perdagangan yang dinilai terlalu besar oleh pemerintahan Trump.
Daftar negara yang terkena tarif tinggi cukup beragam, mulai dari Suriah dengan 41 persen, Laos dan Myanmar sebesar 40 persen, hingga Brasil yang menghadapi beban tarif 50 persen dalam konteks politik dan perdagangan tertentu. India juga masuk dalam daftar dengan tarif 25 persen setelah negosiasi di sektor pertanian dan pembelian minyak Rusia menemui jalan buntu.
Langkah tegas Trump memicu respons cepat dari berbagai negara. Perdana Menteri Kanada Mark Carney menyatakan kekecewaannya, bahkan berjanji mengambil langkah untuk melindungi perekonomian domestik. Sementara di India, kebijakan ini memicu gejolak politik dan penurunan nilai tukar rupee.
Pemerintahan Trump menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah mengurangi defisit perdagangan Amerika Serikat sekaligus memperkuat sektor manufaktur domestik. Meski begitu, kritik terhadap penggunaan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) masih menggema, dengan sejumlah pihak mempertanyakan legalitasnya di pengadilan.