Syarat & Cara Ganti Kewarganegaraan Terbaru
UNRAS - Pernah kepikiran untuk tinggal di luar negeri? Terlalu lama di luar negeri lalu menjadi betah? Atau kalian pendatang di negara Indonesia? dan ingin menjadi bagian dari warga negara Indonesia? Penasaran gimana cara untuk mengganti status kewarganegaraan? Tenang, unras.com akan membahas tentang syarat & Cara Ganti Kewarganegaraan Indonesia Terbaru.
Apakah kalian berstatus kewarganegaraan Indonesia? Tapi ingin mengganti kewarganegaraan kalian? Memang terdengar aneh, kenapa orang ingin mengganti kewarganegaraan mereka.
"Syarat dan cara ganti kewarganegaraan adalah kartu identitas, serta dokumen pendukung. Lalu kalian bisa mengajukan ke kantor kementrian, untuk memproses berkas."
Syarat & Cara Ganti Kewarganegaraan Terbaru (Indonesia)
Status kewarganegaraan seseorang telah di tetapkan berdasarkan status kewarganegaraan dan juga tempat ketika ia lahir, jadi ketika kamu lahir dan berada di negara Indonesia dengan orang tua yang memiliki kewarganegaraan Indonesia maka kamu secara otomatis menjadi warga negara Indonesia.
Ada banyak sekali keuntungan ketika kalian berstatus menjadi warga negara, karena ada beberapa hal atau layanan yang sulit kalian akses ketika kalian tidak berstatus sebagai warga negara tempat kalian berada.
Sebagai informasi, jika kalian melakukan pindah status kewarganegaraan dengan melepaskan status warga negara Indonesia atau negara lain, menjadi warga negara lain itu diperbolehkan oleh negara. Namun, tentu untuk pindah ini kalian tidak bisa asal pindah karena ada syarat yang perlu kalian penuhi agar bisa pindah. Cara pindah kewarganegaraan telah diatur oleh undang-udang yang tercantum pada UU Nomor 12 Tahun 2006 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007.
Pindah Kewarganeraan Di Mata Negara Indonesia
Pindah kewarganegaraan itu sangat dibolehkan oleh negara bahkan diatur oleh undang-undang. Namun, tentu ada cara pindah kewarganegaraan yang perlu kalian lewati untuk tidak lagi menjadi warga negara Indonesia. Yang paling harus diperhatikan adalah kalian diwajibkan menuliskan alasan kenapa kalian ingin pindah warga negara. Alasan ini tentunya harus logis dan dapat diterima oleh pemerintah.
Alasan Untuk Pindah Kewarganegaraan
Beberapa alasan yang akan diterima oleh pemerintah sudah tercantum sendiri di undang-undang yang mengatur cara pindah kewarganegaraan. Seperti ini alasan-alasannya:
- Menjadi warga negara lain atas keinginannya sendiri, jadi tidak bisa dipaksakan.
- Bergabung ke dalam pasukan tentara yang ada di negara lain. Biasanya hal ini akan membuat orang yang bersangkutan menjadi warga negara lain.
- Menjabat posisi penting yang berkaitan dengan kenegaraan di negara lain, orang tersebut bisa melepaskan kewarganegaraan Indonesia-nya. Ada beberapa negara yang tidak memperbolehkan warga negara asing menjabat di wilayah pemerintahan. Ini juga berlaku di Indonesia yang mana hanya warga negara Indonesia yang diperbolehkan menjadi pejabat.
- Secara sukarela bersumpah setiap kepada negara asing.
- Tinggal di negara asing dalam kurun waktu minimal 5 tahun dan tidak mendaftarkan atau memperbaharui dokumen yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah warga negara Indonesia. Biasanya alasannya karena kalian mendapatkan pekerjaan yang sesuai di negara asing itu.
Alasan-alasannya bisa yang lain juga, asalkan kalian bisa menulisnya dengan jelas.
Syarat Untuk Mengajukan Pindah Kewarganegaraan
Sebelum kalian mengganti kewarganegaraan, ada dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan dulu untuk cara pindah kewarganegaraan. Berikut adalah dokumen-dokumen yang kalian butuhkan untuk melancarkan proses perpindahan ini :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Indonesia
- Fotokopi akta kelahiran yang sah dikeluarkan oleh pemerintahan setempat.
- Fotokopi buku nikah atau akta pernikahan jika memang sudah menikah. Biasanya ada juga yang pindah kewarganegaraan karena mengikuti pasangannya di negara lain. Untuk itu bagi yang menikah dengan warga asing harus melampirkan dokumen penting ini.
- Surat perwakilan dari negara asing yang menyebutkan bahwa kalian menjadi warga negara mereka. Surat ini harus berbentuk resmi, jadi bukan yang fotokopinya. Kalian yang belum punya status kewarganegaraan ketika mengajukan hal ini bisa saja kemungkinan ditolak. Intinya kalian harus bisa meyakinkan negara bahwa nanti setelah melepas kewarganegaraan Indonesia, kalian tidak akan kerepotan karena tidak memiliki kerwarganegaraan di negara mana pun.
- Pas foto berwarna berukuran 4×6 yang jumlahnya 6 lembar.
- Meterai.
Setelah semuanya lengkap, sekarang kalian bisa lanjut melakukan pengajuan pindah kewarganegaraan.
Cara Mengajukan Pindah Kewarganegaraan
Bagi kalian yang ingin pindah kewarganegaraan, kalian perlu tahu cara pindah kewarganegaraan. Kalian perlu mempersiapkannya dengan serius karena tembusan surat pengajuan yang kalian tulis akan sampai pada Presiden Indonesia. Jadi, Presiden Indonesia yang akan memberikan persetujuan atau tidaknya kalian melepaskan kewarganegaraanmu di sini.
Berikut adalah langkah tata cara untuk mengajukan pindah kewarganegaraan terbaru :
- Setelah dokumen sudah lengkap, sekarang waktunya kalian menuliskan surat permohonan melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Kalian perlu mengetik rapi surat tersebut dalam bahasa Indonesia yang sesuai dengan ejaannya. Suratnya ditujukan pada Presiden Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM.
- Lalu, harus ada informasi yang jelas seperti nama, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, jenis kelamin, status perkawinan, pekerjaan, serta alasan yang jelas mengapa kalian ingin pindah kewarganegaraan. Jangan lupa bubuhkan materai yang sudah ditandatangani olehmu, yang menyatakan bahwa kalian sungguh-sungguh dalam hal ini.
- Langkah berikutnya adalah kalian perlu mendatangi kantor perwakilan Kementerian Hukum dan HAM yang ada di kota tempat tinggalmu. Jadi, kalian tidak perlu langsung ke markas utama Kementerian Hukum dan HAM. Dari sana berkasmu akan diterima oleh mereka yang berwenang dan akan masuk untuk diproses.
- Kantor perwakilan Republik Indonesia itu akan memeriksa kelengkapan dokumen dalam kurun waktu 14 hari. Setelah itu akan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM. Di sini kalian perlu menunggu waktu paling lama 2 bulan. Biasanya yang ingin melepas kewarganegaraan bukan kalian saja, jadi kalian perlu sabar menunggu prosesnya.
- Apabila sudah dinyatakan lengkap dokumennya, maka akan diajukan ke Presiden Indonesia dan kalian harus menunggu maksimal 14 hari. Jika, dokumen dinyatakan lengkap dan alasannya pun bisa diterima, Presiden Indonesia akan menyampaikan nama-nama yang dinyatakan permohonan melepaskan kewarganegaraannya disetujui kepada kantor perwakilan Republik Indonesia.
- Kalian perlu menunggu maksimal tujuh hari sampai hal tersebut sampai kepadamu. Nanti, pihak menteri yang akan mengumumkan nama-nama yang permohonan melepaskan kewarganegaraannya disetujui dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Cukup mudah memang, tetapi pengajuan dan tata cara perpindahan kewarganegaraan memang memakan waktu yang lumayan.
Kesimpulan
Syarat dan cara ganti kewarganegaraan adalah kartu identitas, serta dokumen pendukung. Lalu kalian bisa mengajukan ke kantor pemerintahan, untuk memproses berkas.
Ada banyak hal yang mendorong seseorang untuk mengganti kewarganegaraan mereka, salah satunya adalah karena sudah terlalu lama tinggal di suatu negara dan ingin mengakses seluruh fasilitas di negara tersebut dengan mudah.
Artikel tentang syarat dan cara ganti kewarganegaraan terbaru ini telah menjelaskan tahapan cara pindah kewarganegaraan dari warga negara Indonesia untuk menjadi warga negara lain. Kalian perlu mengingatnya dengan baik, bagi kalian yang memang ingin melakukannya. Akan tetapi, dengan mengganti status kewarganegaraan kalian, (misal dari warga Indonesia ke negara lain) kalian akan kehilangan fasilitas dan keistimewaan yang telah negara Indonesia berikan kepada kalian.
Proses pindah kewarganegaraan ini memakan waktu yang cukup lama karena harus melewati administrasi Kementerian Hukum dan HAM dulu, lalu baru akan diputuskan secara final oleh presiden.
Namun, tentunya kalian harus berpikir lebih panjang dulu sebelum pindah kewarganegaraan. Jika sudah disetujui oleh negara, maka kalian tidak bisa kembali lagi menjadi warga negara Indonesia. Jangan sampai keputusanmu membuatmu menyesal. Jika kalian memang sudah yakin, barulah melakukan niatmu itu tanpa merasa terbebani dengan apa pun.